Recent post
Sunnahnya Mengakhirkan Shalat Isya
Dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata:أَعْتَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي
“Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu sebagian besar malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda: “Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku.” (HR. Muslim no. 638)
Dari Jabir bin Samurah -radhiallahu anhu- dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤَخِّرُ صَلَاةَ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengakhirkan shalat isya.” (HR. Muslim no. 643)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
أَعْتَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعِشَاءِ حَتَّى نَادَاهُ عُمَرُ: الصَّلاَةُ، نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ. فَخَرَجَ فَقَالَ: مَا يَنْتَظِرُهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ غَيْرُكُمْ. قَالَ: وَلاَ يُصَلَّى يَوْمَئِذٍ إِلاَّ بِالْمَدِيْنَةِ، وَكاَنُوْا يُصَلُّوْنَ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَغِيْبَ الشَّفَقُ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ الْأَوَّلِ
“Rasulullah mengakhirkan shalat isya hingga malam sangat gelap sampai akhirnya Umar menyeru beliau, “Shalat. Para wanita dan anak-anak telah tertidur.” Beliau akhirnya keluar seraya bersabda, “Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menanti shalat ini kecuali kalian.” Rawi berkata, “Tidak dikerjakan shalat isya dengan cara berjamaah pada waktu itu kecuali di Madinah. Nabi beserta para sahabatnya menunaikan shalat isya tersebut pada waktu antara tenggelamnya syafaq sampai sepertiga malam yang awal.” (HR. Al-Bukhari no. 569 dan Muslim no. 1441)
Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu anhu dia berkata:
أَبْقَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلاَةِ الْعَتَمَةِ، فَأَخَّرَ حَتَّى ظَنَّ الظَّانُّ أَنَّهُ لَيْسَ بِخَارِجٍ، وَالْقَائِلُ مِنَّا يَقُوْلُ: صَلَّى. فَإِنَّا لَكَذَلِكَ حَتَّى خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوْا لَهُ كَماَ قَالُوْا. فَقَالَ لَهُمْ: أَعْتِمُوْا بِهَذِهِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّكُمْ قَدْ فَضَّلْتُمْ بِهَا عَلَى سَائِرِ الْأُمَمِ وَلَمْ تُصَلِّهَا أُمَّةٌ قَبْلَكُمْ
“Kami menanti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat isya (‘atamah), ternyata beliau mengakhirkannya hingga seseorang menyangka beliau tidak akan keluar (dari rumahnya). Seseorang di antara kami berkata, “Beliau telah shalat.” Maka kami terus dalam keadaan demikian hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, lalu para sahabat pun menyampaikan kepada beliau apa yang mereka ucapkan. Beliau bersabda kepada mereka, “Kerjakanlah shalat isya ini di waktu malam yang sangat gelap (akhir malam) karena sungguh kalian telah diberi keutamaan dengan shalat ini di atas seluruh umat. Dan tidak ada satu umat sebelum kalian yang mengerjakannya.” (HR. Abu Dawud no. 421 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Penjelasan ringkas:
Hukum asal dari shalat-shalat lima waktu adalah dikerjakan di awal waktunya masing-masing. Kecuali shalat isya, karena adany dalil-dalil yang tegas menunjukkan disunnahkannya untuk mengerjakan shalat isya di akhir malam. Walaupun demikian, Rasulullah tidaklah mengharuskan umatnya untuk terus mengerjakannya di akhir waktu disebabkan adanya kesulitan. Dalam pelaksanaan shalat isya berjamaah di masjid, beliau melihat jumlah orang-orang yang berkumpul di masjid untuk shalat, sedikit atau banyak. Sehingga terkadang beliau menyegerakan shalat isya dan terkadang mengakhirkannya. Bila beliau melihat para makmum telah berkumpul di awal waktu maka beliau mengerjakannya dengan segera. Namun bila belum berkumpul beliau pun mengakhirkannya.
Hal ini ditunjukkan dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ia mengabarkan:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الظُّهْرَ بِالْهَاجِرَةِ وَالْعَصْرَ وَالشَّمْسُ نَقِيَّةٌ وَالْمَغْرِبَ إِذَا وَجَبَتْ وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا يُؤَخِّرُهَا وَأَحْيَانًا يُعَجِّلُ، كَانَ إِذَا رَآهُمْ قَدِ اجْتَمَعُوْا عَجَّلَ وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَأُوْا أَخَّرَ …
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat zhuhur di waktu yang sangat panas di tengah hari, shalat ashar dalam keadaan matahari masih putih bersih, shalat maghrib saat matahari telah tenggelam dan shalat isya terkadang beliau mengakhirkannya, terkadang pula menyegerakannya. Apabila beliau melihat mereka (para sahabatnya/jamaah isya) telah berkumpul (di masjid) beliau pun menyegerakan pelaksanaan shalat isya, namun bila beliau melihat mereka terlambat berkumpulnya, beliau pun mengakhirkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 565 dan Muslim no. 1458)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata, “Yang afdhal/utama bagi para wanita yang shalat di rumah-rumah mereka adalah mengakhirkan pelaksanaan shalat isya, jika memang hal itu mudah dilakukan.” (Asy-Syarhul Mumti’ 2/116)
Bila ada yang bertanya, “Manakah yang lebih utama, mengakhirkan shalat isya sendirian atau melaksanakannya secara berjamaah walaupun di awal waktu?” Jawabannya, kata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu, adalah shalat bersama jamaah lebih utama. Karena hukum berjamaah ini wajib (bagi lelaki), sementara mengakhirkan shalat isya hukumnya mustahab. Jadi tidak mungkin mengutamakan yang mustahab daripada yang wajib. (Asy-Syarhul Mumti’ 2/116, 117)
Pengertian Ketentuan, Nisab dan
Menghitung Zakat Fitrah ialah cara untuk menilai takaran yg akan
ditentukan dlm pemberian Zakat Fitrah baik itu dg Makanan Pokok maupun
dg Uang sebagai ganti dari Makanan Pokok tersebut karena didalam Ajaran
Agama Islam sendiri sudah diajarkan dan dijelaskan bahwa didalam Zakat
Fitrah sudah ditentukan berapa banyak yg harus dikeluarkan, Batas Waktu
Zakat Fitrah yg harus dibayarkan, Syarat Wajib Zakat Fitrah yg harus
dipenuhi dan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah tersebut.

Sedangkan Zakat Fitrah didalam ajaran
agama Islam sendiri merupakan suatu kewajiban yg harus dilakukan untuk
masing2 umat, Kewajiban dlm Membayar Zakat Fitrah pun
sdh banyak dijelaskan di dalam Firman Alloh Swt dan Sabda Rosullullah
Saw. Lalu jika melihat Keutamaan, Keistimewaan dan Manfaat Zakat Fitrah
itu sendiri sangat lah banyak karena bisa membersihkan (Fitrah) Harga,
Diri dan Jiwa kita, akan mendapatkan pahala yg begitu banyak dan membuat
usaha kita tambah maju dan berkembang.
Perhitungan dan Cara Menghitung Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Sebelum membahas tentang
Perhitungan Zakat Fitrah, Ketentuan Zakat Fitrah dan Nisab Zakat Fitrah
lebih dalam, ada baiknya jika anda mengetahui Waktu Zakat Fitrah karena
Waktu Memberikan, Membayar dan Mengeluarkan Zakat Fitrah ini dilakukan
disaat Bulan Puasa Ramadhan dan Batas Waktu Zakat Fitrah
itu sendiri saat masuk Shalat Ied atau jika seorang Imam dan Makmum
sudah mengerjakan Shalat Ied Idul Fitri sehingga jika anda ingin
membayar Zakat Fitrah diusahakan sebelum pagi hari dan lebih baik
dilakukan disaat malam takbiran hari raya idul fitri.
Cara Perhitungan dan Menghitung Zakat Fitrah
Rumus Cara Perhitungan Zakat Fitrah dan
Cara Menghitung Zakat Fitrah dilakukan sesuai dg ajaran di Agama Islam
yaitu sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri
bernilai 676 Graam. Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih
sederhana dan sudah di tetapkan oleh berbagai ulama di Indonesiia ialah
2.7 Kilo Gram untuk Makanan Pokok like Beras, Kurma, Jagung dan makanan
pokok lainya.
Sedangkan untuk Jumlah Uang untuk
Membayar Zakat Fitrah sebagai ganti dari makanan pokok itu sendiri yaitu
Harga Beras perkilogram dikali dg jumlah zakat fitrah yg dibayarkan.
Sebagai contoh nyata jika harga 1 (Satu) Killo gram Beras sebesar Rp.
12.000 maka tinggall dikalikan 2.7 Kg sehingga Zakat Fitrah dlm bentuk
Uang yg harus dibayarkan Rp. 32.400 Ribu Rupiah .
Shalat Isya – Pengertian
Sholat Isya adalah Shalat dg jumlah 4 Raka’at yg dilakukan setiap hari
dg diawali hilangnya cahaya merah di langit barat dan berakhirnya hingga
terbitnya fajar shaddig pada pagi hari. Untuk Hukum Mengerjakan Shalat
Isya ini sudah sangat jelas Wajib atau Fardhu ain untuk semua kalangan
umat muslim diseluruh dunia, baik pria maupun wanita yg sehat segi
jasmani maupun rohani dan sudah dewasa atau Baligh.
Hukum Sholat Isya yg Wajib ini maksudnya
ialah jika kita melaksanakan maka akan mendapatkan pahala yg sangat
besar, namun jika meninggalkan Sholat Isya maka kita akan mendapatkan
suatu dosa yg besar pula. Sedangkan Waktu Mengerjakan Shalat Isya bisa
ditandai dg hilangnya Syafaq atau cahaya merah dari langit barat dan
diakhiri dg terbitnya fajar shaddiq atau bisa kita diperjelas bahwa
Waktu Sholat Isya di awali setelah mengerjakan Shalat Maghrib sekitar
pukul 07.00 malam dan diakhiiri dg masuk-nya waktu shalat subuh.
Kemudian untuk Keutamaan Shalat Isya
sendiri sangaat banyak, bukan hanya akan mendapatkan pahala yg banyak,
kesehatan jasmani dan ketenangan hati saja karena Keistimewaan Sholat
Isya sudah disabdakan oleh Nabi Muhammad Saw yg berbunyi, ” Jika mereka
mengetahui keutamaan yg ada pd Sholat Isya dan Shalat Subuh, tentu
mereka akan mendatanginya atau mengerjakannya sambil merakak (HR.
Bukhari, Ayat : 615) ”.
Cara Shalat Isya dan Niat Shalat Isya

Tahapan – Tahapan Cara Mengerjakan
Sholat Isya antara lain membaca Niat Shalat Isya, Takbiratul ikhram,
membaca surat al-fatihah dan suratan, lalu dilanjut dg melakukan Ruku
dalam Shalat, Iktidal, Sujud, duduk diantara Sujud dan kembali Sujud yg
kedua lalu kembali berdiri Raka’at yg kedua (Begitu terus sampai Raka’at
Ketiga atau Terakhir).
Pengertian Shalat Istikharah adalah
Shalat Sunah dua Raka’at yg dikerjakan oleh seorang muslim untuk meminta
petunjuk kpd Alloh Swt yg sedang bingung diantara beberapa pilihan dan
merasa ragu – ragu untuk memiilih atau saat akan memutuskan sesuatu hal
tersebut. Sedangkan untuk ukuran atau perihal masalah yg dimaksudkan di
atas tidak dibatasi ukurannya karena bisa masalah didlm pekerjaan,
masalah perjodohan maupun masalah lain – lain.
Yang pada intinya Shalat Istikharah
dilakukan saat anda sedang merasa bingung atau ragu-ragu dlm suatu hal
atau memilih sesuatu hal karena Keutamaan Shalat Istikharah
menurut para Ustadz antara lain untuk memohon kpd Alloh agar urusan
anda diridhoi oleh Alloh Swt dan Alloh bisa mempermudah jalan untuk
urusan anda tersebut dan jika ternyata perkara atau urusan anda tersebut
tidak baik untuk anda, maka Alloh akan datangkan penghalang dan
pencegah untuk anda sehingga anda tidak bisa melaksanakan urusan
tersebut.
Macam-Macam sholat sunnah
Macam shalat sunah adalah : 1. Shalat Wudhu, Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang bisa dikerjakan setiap selesai wudhu, niatnya :Ushalli sunnatal wudlu-I rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ artinya : ‘aku niat shalat sunnah wudhu dua rakaat karena Allah’ 2. Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid. Rasulullah bersabda ‘Apabila seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu’ (H.R. Bukhari dan Muslim). Niatnya :‘Ushalli sunnatal Tahiyatul Masjidi rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah’
3. Shalat Dhuha. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika matahari baru naik. Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12. Dari Anas berkata Rasulullah ‘Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga’ (H.R. Tarmiji dan Abu Majah). Niatnya :
‘Ushalli sunnatal Dhuha rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah dhuha dua rakaat karena Allah’
4. Shalat Rawatib. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu. Niatnya :
a. Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya’. Niatnya:
‘Ushalli sunnatadh Dzuhri* rak’ataini Qibliyyatan lillahi Ta’aalaa’ Artinya: ‘aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakaat karena Allah’
* bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.
b. Ba’diyyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya. Niatnya :
‘Ushalli sunnatadh Dzuhri* rak’ataini Ba’diyyatan lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah sesudah dzuhur dua rakaat karena Allah’
* bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.
5. Shalat Tahajud, adalah shalat sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat tengah malam. Dan setelah tidur. Minimal 2 rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Qur’an. ‘Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ketempat yang terpuji’(Q.S. Al Isra : 79 ). Niatnya :
‘Ushalli sunnatal tahajjudi rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah tahajjud dua rakaat karena Allah’
6. Shalat Istikharah, adalah shalat sunnah dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua pilihan, atau ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3 malam terakhir. Niatnya :
‘Ushalli sunnatal Istikharah rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah Istikharah dua rakaat karena Allah’
7. Shalat Hajat, adala shalat sunnah dua rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Niatnya :
‘Ushalli sunnatal Haajati rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah hajat dua rakaat karena Allah’
8. Shalat Mutlaq, adalah shalat sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya. ‘Shalat itu suatu perkara yang baik, banyak atau sedikit’ (Al Hadis). Niatnya :
‘Ushalli sunnatal rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah’
9. Shalat Taubat, adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat ampunan-Nya. Niatnya:
‘Ushalli sunnatal Taubati rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah taubat dua rakaat karena Allah’
10. Shalat Tasbih, adalah shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat rakaat, dengan ketentuan jika dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu salam, Jika dikerjakan pada malam hari dengan dua salam. Cara mengerjakannya
Thaharah / Bersuci
1. Pengertian Thaharah.
Menurut bahasa, Thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut
istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadast ( Keadaan suci setelah
berwudhu, tayamum atau mandi wajib, dan untuk kesuciannya butuh
niat)dan dari najist(Keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di
badan, pakaian dan tempat, untuk kesuciannya tidak butuh niat.
2. Air.
Macam - macam air yang digunakan untuk bersuci:
- Air Sumur.
- Air Hujan
- Air Sungai
- Air Laut.
- Air Salju atau air es bila telah mencair.
- Air dari mata air.
- Air Embun.
Pembagian Air ditinjau dari hukumnya ada 4, yaitu:
A Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (Air Mutlak / Air yang
masih murni)
Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, dll.
B Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi Makruh jika
digunakan atau
disebut Air Musyamas.
Yaitu air yang terjemur terik matahari dalam wadah yang terbuat dari
bahan yang
mudah karat.
C Airyang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Yaitu:
- Air Musta'mal, yaitu air yang kurang dari 2 kulah yang telah digunakan
untuk
bersuci dari hadast atau najis. (Dua Kulah = banyaknya air di dalam bak
yang
panjang, lebar dan tingginya +/- 60m3).
- Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan
benda - benda
suci lainnya, misalnya air teh, air kopi, dll.
- Air yang keluar dari pohon - pohonan dan buah - buahan, misalnya air
aren,
air kelapa, dll.
D Air yang Najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang
dari dua kulah atau walaupun banyaknya kurang dari 2 kulah atau lebih
tetapi keadaannya telah berubah. Boleh bersuci dengan air yang telah
berubah jika perubahannya disebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya
atau bercampur dengan lumpur, lumut, sesuatu yang tidak dapat di hindari
baik yang ada di tempatnya maupun tempat mengalirnya dan sesuatu yang
Mujawir (dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak).
E Air yang diperoleh dengan cara mencuri / ghasab (merampas), atau minta
izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Air semacam ini haram hukumnya
untuk dipergunakan
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Menurut bahasa,
Thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah syariat,
thaharah adalah suci dari hadast ( Keadaan suci setelah berwudhu,
tayamum atau mandi wajib, dan untuk kesuciannya butuh niat)dan dari
najist(Keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan,
pakaian dan tempat, untuk kesuciannya tidak butuh niat.
2. Air.
Macam - macam air yang digunakan untuk bersuci:
- Air Sumur.
- Air Hujan
- Air Sungai
- Air Laut.
- Air Salju atau air es bila telah mencair.
- Air dari mata air.
- Air Embun.
Pembagian Air ditinjau dari hukumnya ada 4, yaitu:
A Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (Air Mutlak / Air yang
masih murni)
Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, dll.
B Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi Makruh jika
digunakan atau
disebut Air Musyamas.
Yaitu air yang terjemur terik matahari dalam wadah yang terbuat dari
bahan yang
mudah karat.
C Airyang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Yaitu:
- Air Musta'mal, yaitu air yang kurang dari 2 kulah yang telah digunakan
untuk
bersuci dari hadast atau najis. (Dua Kulah = banyaknya air di dalam bak
yang
panjang, lebar dan tingginya +/- 60m3).
- Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan
benda - benda
suci lainnya, misalnya air teh, air kopi, dll.
- Air yang keluar dari pohon - pohonan dan buah - buahan, misalnya air
aren,
air kelapa, dll.
D Air yang Najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang
dari dua kulah atau walaupun banyaknya kurang dari 2 kulah atau lebih
tetapi keadaannya telah berubah. Boleh bersuci dengan air yang telah
berubah jika perubahannya disebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya
atau bercampur dengan lumpur, lumut, sesuatu yang tidak dapat di hindari
baik yang ada di tempatnya maupun tempat mengalirnya dan sesuatu yang
Mujawir (dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak).
E Air yang diperoleh dengan cara mencuri / ghasab (merampas), atau minta
izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Air semacam ini haram hukumnya
untuk dipergunakan.
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid
Soal : Bagaimana tata cara shalat kusuf (gerhana) itu?
Jawaban :
Alhamdulilah,
1. Dalil-dalil disyariatkannya dengan sholat kusuf (gerhana)
Yang pertama, Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mas’ud Al Anshary :
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رضي
الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: ( إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ
اللَّهُ بِهِمَا عِبَادَهُ ، وَإِنَّهُمَا لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ
أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوا
وَادْعُوا اللَّهَ حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُم ).
“Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua tanda diantara
tanda-tanda kekuasaan Allah. Allah menjadikan keduanya untuk
menakut-nakuti hamba-hamba-Nya. Dan sungguh tidaklah keduanya terjadi
gerhana karena kematian atau kelahiran seorang manusia pun. Apabila
kalian melihat sebagian dari gerhana tersebut, maka sholatlah dan
berdo’alah kepada Allah hingga gerhana tersebut hilang dari kalian” (HR. Bukhari no. 1041, Muslim no. 911).Yang kedua, hadits dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu :
عَنْ أَبِي مُوسَى رضي الله عنه قَالَ :
خَسَفَتْ الشَّمْسُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَزِعًا يَخْشَى أَنْ تَكُونَ السَّاعَةُ ، فَأَتَى الْمَسْجِدَ فَصَلَّى
بِأَطْوَلِ قِيَامٍ وَرُكُوعٍ وَسُجُودٍ رَأَيْتُهُ قَطُّ يَفْعَلُهُ ،
وَقَالَ : (هَذِهِ الْآيَاتُ الَّتِي يُرْسِلُ اللَّهُ لَا تَكُونُ
لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنْ يُخَوِّفُ اللَّهُ بِهِ
عِبَادَهُ ؛ فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى
ذِكْرِهِ وَدُعَائِهِ وَاسْتِغْفَارِهِ)
“Ketika terjadi gerhana matahari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
lantas berdiri takut karena khawatir akan terjadinya hari kiamat,
sehingga Beliau mendatangi masjid kemudian shalat dengan berdiri, ruku’,
dan sujud yang begitu lama. Aku belum pernah melihat Beliau melakukan
shalat sedemikian itu. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya
ini adalah tanda-tanda kekuasaan Allah yang ditunjukkan-Nya, gerhana
tersebut tidaklah terjadi karena kematian atau hidupnya seseorang.
Tetapi Allah menjadikan yang demikian untuk menakut-nakuti
hamba-hamba-Nya. Apabila kalia melihat sebagian dari gerhana tersebut,
maka bersegeralah untuk berdzikir, berdo’a dan memohon ampunan kepada
Allah ta’ala” (HR. Bukhori no. 1059, Muslim no. 912).2. Tata cara shalat gerhana
Adapun tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut :- Takbiratul ihram
- Membaca do’a istiftah kemudian berta’awudz, dan membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang panjang.
- Kemudian ruku’, dengan memanjangkan ruku’nya.
- Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah, rabbanaa wa lakal hamd’.
- Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama.
- Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ yang pertama.
- Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah, rabbanaa wa lakal hamd’, kemudian berhenti dengan lama.
- Kemudian melakukan dua kali sujud dengan memanjangkannya, diantara keduanya melakukan duduk antara dua sujud sambil memanjangkannya.
- Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya.
- Tasyahud.
- Salam. (Lihat : Al Mughni karya Ibnu Qudamah 3/313, dan Al Majmu’ karya Imam Nawawi 5/48)
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : ” خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي حَيَاةِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ
فَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ ، فَكَبَّرَ ، فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً ، ثُمَّ كَبَّرَ
فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا ، ثُمَّ قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ. فَقَامَ وَلَمْ يَسْجُدْ ، وَقَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً ، هِيَ
أَدْنَى مِنْ الْقِرَاءَةِ الْأُولَى . ثُمَّ كَبَّرَ وَرَكَعَ رُكُوعًا
طَوِيلًا ، وَهُوَ أَدْنَى مِنْ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ . ثُمَّ قَالَ :
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. ثُمَّ سَجَدَ ،
ثُمَّ قَالَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِثْلَ ذَلِكَ . فَاسْتَكْمَلَ
أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، فِي أَرْبَعِ سَجَدَاتٍ
“Terjadi gerhana matahari pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam masih hidup, kemudian Beliau keluar menuju masjid untuk
melaksanakan sholat, dan para sahabat berdiri dibelakang Beliau membuat
barisan shof sholat, lalu Beliau bertakbir dan membaca surat yang
panjang, kemudian bertakbir dan ruku’ dengan ruku’ yang lama, lalu
bangun dan mengucapkan : ‘sami’allahu liman hamidah’. Kemudian bangkit
dari ruku’ dan tidak dilanjutkan dengan sujud, lalu membaca lagi dengan
surat yang panjang yang bacaannya lebih singkat dari bacaan yang pertama
tadi. Kemudian bertakbir, lantas ruku’ sambil memanjangkannya, yang
panjangnya lebih pendek dari ruku’ yang pertama. Lalu mengucapkan :
‘sami’allahu liman hamidah, rabbanaa wa lakal hamd’, kemudian sujud.
Beliau melakukan pada raka’at yang terakhir seperti itu pula maka
sempurnalah empat kali ruku’ pada empat kali sujud” (HR. Bukhori no. 1046, Muslim no. 2129).Cara Mengerjakan Shalat Tahajud Terlengkap
Shalat Tahajud –
Cara Mengerjakan Shalat Sunah Tahajud sebenarnya masih sama dg cara
mengerjakan shalat – shalat pada umumnya yang di awali dg Bacaan Niat
Shalat dan diakhiri dg Salam, hanya saja terdapat perbedaan bacaan niat
shalatnya saja. Sedangkan untuk Pengertian Shalat Sunah Tahajud sendiri
ialah Shalat Sunah yg dikerjakan malaam hari setelah bangun tidur dg
jumlah Raka’at minimal 2 Raka’at dan maksimal tidak terbatas yang masing
– masing pada Raka’at kedua di barengi dg Salam.
Kemudian Waktu Mengerjakan Shalat Sunah
Tahajud dilakukan hanya pada malam hari setelah Shalat Isya sampai masuk
waktu shalat subuh dan Cara Shalat Tahajud sendiri dilakukan setelah
anda tertidur atau bangun tidur walaupun tidur anda hanya sebentar
sekali, Sehingga jika anda mengerjakan Shalat Sunah Tahajud ini sebelum
anda tidur dahulu maka bisa dipastikan bahwa Shalat tersebut hanya
shalat sunah biasa (witir) bukan Shalat Sunah Tahajud.
Adapun Waktu Shalat Tahajud sebaiknya di
lakukan pada saat tengah malam atau sekitar jam 01.00 pagi sampai waktu
Subuh karena waktu tersebut merupakan waktu paling utama untuk
mengerjakan Sholat Sunnah Tahajud ini. Walaupun dikerjakan di tengah
malam namun Keutamaan Shalat Tahajud ini sangatlah
banyak yg antara lain Alloh akan melindungi anda dari segala macam
bencana atau bala, Wajah akan nampak bersinar, akan dicintai oleh Alloh
dan hamba Alloh, akan mendapatkan pahala yg banyak, akan diampuni segala
dosa – dosanya dan akan di kabulkan segala hajat dan doanya.
Manfaat Shalat Tahajud diatas sudah di
terangkan oleh Firman Alloh Swt pd Surat Al Isra ayat 79 yg berbunyi, ”’
Hendaknya kamu gunakan sebagian waktu malam itu untuk shalat Sunat
tahajud, sebagai shalat sunah untuk dirimu, mudah – mudahan Alloh
(Tuhan) akan membangkitkan engkau dg kedudukan yg lebih baik (QS. Al
Isra Ayat ; 79) ”’.
Cara Mengerjakan Shalat Tahajud Terlengkap

Laporkan Iklan Ini Tidak Layak Bacaan Niat Shalat Tahajud Lengkap

Terjemahan Niat Shalat Tahajud, ” USHALLI SUNNATAT TAHAJJUDI RAK’ATAINI LILLAAHI TA’AALAA ”, kemudian untuk Pengertian Niat Shalat Tahajud diatas, ”’ Aku Niat Shalat Sunah Tahajud dua raka’at karena Alloh Ta’ala ”’.
Setelah membaca Niat Shalat Sunah
Tahajud lalu dilanjut dg membaca Doa Shalat Tahajud Surat Al Fatihah,
lalu membaca Suratan pd Rakaat pertama dan Rakaat kedua, Ruku, Itidal,
Sujud sampai yg terakhir Salam.
Setelah membaca Surat Al Fatihah seperti diatas anda bisa membaca Surat An Nas di Raka’at pertama seperti dibawah ini
Kemudian anda Ruku, Itidal, Sujud dan
kembali ke Raka’at Kedua dan membaca lagi Surat Al Fatihah, kemudian
membaca Suratan pada Raka’at kedua. Untuk Bacaan Suratanya bisa dg
membaca Doa Shalat Tahajud Surat Al Falaq seperti dibawah
Mengapa anda diutamakan membaca bacaan
Doa Shalat Sunah Tahajud Suratan An Nas dan Al Falaq seperti diatas
karena kedua Suratan tersebut mempunyai pengertian untuk memohon
perlindungan kpd Alloh dari segala macam godaan setan. Namun anda bisa
membaca Suratan lainnya di masing – masing Raka’atnya, tidak harus
membaca Surat Al Falaq dan Surat An Nas.
Doa Setelah Shalat Tahajud Terlengkap
Adapun Setelah Mengerjakan Shalat Sunah Tahajud maka duduklah dg khusyu sambil membaca bacaan Doa Setelah Shalat Tahajud atau di awali dulu dg bacaan – bacaan dzikir seperti membaca Istighfar,Tasbih, Tahmid, dan Shalawat Nabi karena dg Berzikir kita menjadi lebih dekat dg Alloh.
Bacaan Dzikir Istighfar tersebut sebaiknya dibacakan sebanyak – banyaknya atau minimal sebanyak 100 kali, setelah itu bisa dilanjutkan dg membaca Tasbih dan Shalawat Nabi.

Bacaan Dzikir Tasbih (diatas) dan Shalawat Nabi Muhammad Saw (dibawah) dibacakan sebanyak 32 kali atau lebih

Ingat bahwa fungsi dari Berdzikir itu untuk semakin mendekatkan diri kita kepada Sang pecipta Alloh Swt sehingga sebaiknya di bacaan dg ikhlas dan khusyu. Setelah anda selesai Berzikir anda bisa langsung membaca Bacaan Doa Setelah Shalat Tahajud yg sdh saya buat dibawah ini, tinggal anda baca, hafallkan dan diamalkan dirumah.


Jika Bacaan Doa Setelah Shalat Tahajud
diatas susah untuk anda hafalkan, maka anda bisa mengamalkan doa ini dg
membaca secara langsung tanpa harus menghafalkanya atau anda bisa
Berdoa Setelah Shalat Sunah Tahajud dg bahasa anda sendiri (Bahasa
Indonesia) karena Alloh Maha Pintar lagi Maha Mendengarkan sehingga
Alloh pasti bisa mendengarkan bacaan doa anda.
Setelah selesai membaca Doa Setelah
Shalat Tahajud tersebut, maka anda bisa berbaring kembali ketempat tidur
anda sambil membaca Ayat Kursi, Kemudian Surat Al Ikhlas, Surat Al
Falaq dan Surat An Nas atau anda bisa sambil menunggu Waktu Shalat Subuh
dg membaca bacaan Ayat Suci Al – Qur’an.
http://rukun-islam.com/cara-mengerjakan-shalat-tahajud/
http://rukun-islam.com/cara-mengerjakan-shalat-tahajud/
Navigation