- Home >
- zakat fitrah
Posted by : Unknown
Rabu, 22 Maret 2017
Pengertian Ketentuan, Nisab dan
Menghitung Zakat Fitrah ialah cara untuk menilai takaran yg akan
ditentukan dlm pemberian Zakat Fitrah baik itu dg Makanan Pokok maupun
dg Uang sebagai ganti dari Makanan Pokok tersebut karena didalam Ajaran
Agama Islam sendiri sudah diajarkan dan dijelaskan bahwa didalam Zakat
Fitrah sudah ditentukan berapa banyak yg harus dikeluarkan, Batas Waktu
Zakat Fitrah yg harus dibayarkan, Syarat Wajib Zakat Fitrah yg harus
dipenuhi dan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah tersebut.
Sedangkan Zakat Fitrah didalam ajaran
agama Islam sendiri merupakan suatu kewajiban yg harus dilakukan untuk
masing2 umat, Kewajiban dlm Membayar Zakat Fitrah pun
sdh banyak dijelaskan di dalam Firman Alloh Swt dan Sabda Rosullullah
Saw. Lalu jika melihat Keutamaan, Keistimewaan dan Manfaat Zakat Fitrah
itu sendiri sangat lah banyak karena bisa membersihkan (Fitrah) Harga,
Diri dan Jiwa kita, akan mendapatkan pahala yg begitu banyak dan membuat
usaha kita tambah maju dan berkembang.
Perhitungan dan Cara Menghitung Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Sebelum membahas tentang
Perhitungan Zakat Fitrah, Ketentuan Zakat Fitrah dan Nisab Zakat Fitrah
lebih dalam, ada baiknya jika anda mengetahui Waktu Zakat Fitrah karena
Waktu Memberikan, Membayar dan Mengeluarkan Zakat Fitrah ini dilakukan
disaat Bulan Puasa Ramadhan dan Batas Waktu Zakat Fitrah
itu sendiri saat masuk Shalat Ied atau jika seorang Imam dan Makmum
sudah mengerjakan Shalat Ied Idul Fitri sehingga jika anda ingin
membayar Zakat Fitrah diusahakan sebelum pagi hari dan lebih baik
dilakukan disaat malam takbiran hari raya idul fitri.
Cara Perhitungan dan Menghitung Zakat Fitrah
Rumus Cara Perhitungan Zakat Fitrah dan
Cara Menghitung Zakat Fitrah dilakukan sesuai dg ajaran di Agama Islam
yaitu sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri
bernilai 676 Graam. Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih
sederhana dan sudah di tetapkan oleh berbagai ulama di Indonesiia ialah
2.7 Kilo Gram untuk Makanan Pokok like Beras, Kurma, Jagung dan makanan
pokok lainya.
Sedangkan untuk Jumlah Uang untuk
Membayar Zakat Fitrah sebagai ganti dari makanan pokok itu sendiri yaitu
Harga Beras perkilogram dikali dg jumlah zakat fitrah yg dibayarkan.
Sebagai contoh nyata jika harga 1 (Satu) Killo gram Beras sebesar Rp.
12.000 maka tinggall dikalikan 2.7 Kg sehingga Zakat Fitrah dlm bentuk
Uang yg harus dibayarkan Rp. 32.400 Ribu Rupiah .