Popular Post

Popular Posts

Posted by : Unknown Rabu, 22 Maret 2017

 

Macam-Macam sholat sunnah

 Macam shalat sunah adalah :   1.  Shalat Wudhu, Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang bisa dikerjakan setiap selesai wudhu, niatnya :Ushalli sunnatal wudlu-I rakataini lillahi Taaalaa’ artinya : ‘aku niat shalat sunnah wudhu dua rakaat karena Allah   2.  Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid. Rasulullah bersabda ‘Apabila seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu’ (H.R. Bukhari dan Muslim). Niatnya :
Ushalli sunnatal Tahiyatul Masjidi  rakataini lillahi Taaalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah
  3.   Shalat Dhuha. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika matahari baru naik. Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12. Dari Anas berkata Rasulullah ‘Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga’ (H.R. Tarmiji dan Abu Majah). Niatnya :
Ushalli sunnatal Dhuha rakataini lillahi Taaalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah dhuha dua rakaat karena Allah
 4.   Shalat Rawatib. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu. Niatnya :
a.   Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya’. Niatnya:
‘Ushalli sunnatadh Dzuhri*  rakataini Qibliyyatan lillahi Taaalaa’ Artinya: ‘aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakaat karena Allah
       * bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.
b.   Badiyyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya. Niatnya :
Ushalli sunnatadh Dzuhri*  rakataini Badiyyatan lillahi Taaalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah sesudah  dzuhur dua rakaat karena Allah
       * bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.
5.  Shalat Tahajud, adalah shalat sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat tengah malam. Dan setelah tidur. Minimal 2 rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Qur’an. ‘Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ketempat yang terpuji’(Q.S. Al Isra : 79 ). Niatnya :
Ushalli sunnatal tahajjudi  rakataini lillahi Taaalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah tahajjud dua rakaat karena Allah
6.  Shalat Istikharah, adalah shalat sunnah dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua pilihan, atau ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3 malam terakhir. Niatnya :
Ushalli sunnatal Istikharah  rakataini lillahi Taaalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah Istikharah dua rakaat karena Allah
   7.  Shalat Hajat, adala shalat sunnah dua rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Niatnya :
Ushalli sunnatal Haajati  rakataini lillahi Taaalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah hajat dua rakaat karena Allah
8. Shalat Mutlaq, adalah shalat sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya. ‘Shalat itu suatu perkara yang baik, banyak atau sedikit’ (Al Hadis). Niatnya :
Ushalli sunnatal rakataini lillahi Taaalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah
9.   Shalat Taubat, adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat ampunan-Nya. Niatnya:
Ushalli sunnatal Taubati  rakataini lillahi Taaalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah taubat  dua rakaat karena Allah
10. Shalat Tasbih, adalah shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat rakaat, dengan ketentuan jika dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu salam, Jika dikerjakan pada malam hari dengan dua salam. Cara mengerjakannya

Thaharah / Bersuci 1. Pengertian Thaharah. Menurut bahasa, Thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadast ( Keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib, dan untuk kesuciannya butuh niat)dan dari najist(Keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat, untuk kesuciannya tidak butuh niat. 2. Air. Macam - macam air yang digunakan untuk bersuci: - Air Sumur. - Air Hujan - Air Sungai - Air Laut. - Air Salju atau air es bila telah mencair. - Air dari mata air. - Air Embun. Pembagian Air ditinjau dari hukumnya ada 4, yaitu: A Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (Air Mutlak / Air yang masih murni) Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, dll. B Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi Makruh jika digunakan atau disebut Air Musyamas. Yaitu air yang terjemur terik matahari dalam wadah yang terbuat dari bahan yang mudah karat. C Airyang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Yaitu: - Air Musta'mal, yaitu air yang kurang dari 2 kulah yang telah digunakan untuk bersuci dari hadast atau najis. (Dua Kulah = banyaknya air di dalam bak yang panjang, lebar dan tingginya +/- 60m3). - Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda - benda suci lainnya, misalnya air teh, air kopi, dll. - Air yang keluar dari pohon - pohonan dan buah - buahan, misalnya air aren, air kelapa, dll. D Air yang Najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah atau walaupun banyaknya kurang dari 2 kulah atau lebih tetapi keadaannya telah berubah. Boleh bersuci dengan air yang telah berubah jika perubahannya disebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya atau bercampur dengan lumpur, lumut, sesuatu yang tidak dapat di hindari baik yang ada di tempatnya maupun tempat mengalirnya dan sesuatu yang Mujawir (dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak). E Air yang diperoleh dengan cara mencuri / ghasab (merampas), atau minta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Air semacam ini haram hukumnya untuk dipergunakan

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Menurut bahasa, Thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadast ( Keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib, dan untuk kesuciannya butuh niat)dan dari najist(Keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat, untuk kesuciannya tidak butuh niat. 2. Air. Macam - macam air yang digunakan untuk bersuci: - Air Sumur. - Air Hujan - Air Sungai - Air Laut. - Air Salju atau air es bila telah mencair. - Air dari mata air. - Air Embun. Pembagian Air ditinjau dari hukumnya ada 4, yaitu: A Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (Air Mutlak / Air yang masih murni) Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, dll. B Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi Makruh jika digunakan atau disebut Air Musyamas. Yaitu air yang terjemur terik matahari dalam wadah yang terbuat dari bahan yang mudah karat. C Airyang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Yaitu: - Air Musta'mal, yaitu air yang kurang dari 2 kulah yang telah digunakan untuk bersuci dari hadast atau najis. (Dua Kulah = banyaknya air di dalam bak yang panjang, lebar dan tingginya +/- 60m3). - Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda - benda suci lainnya, misalnya air teh, air kopi, dll. - Air yang keluar dari pohon - pohonan dan buah - buahan, misalnya air aren, air kelapa, dll. D Air yang Najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah atau walaupun banyaknya kurang dari 2 kulah atau lebih tetapi keadaannya telah berubah. Boleh bersuci dengan air yang telah berubah jika perubahannya disebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya atau bercampur dengan lumpur, lumut, sesuatu yang tidak dapat di hindari baik yang ada di tempatnya maupun tempat mengalirnya dan sesuatu yang Mujawir (dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak). E Air yang diperoleh dengan cara mencuri / ghasab (merampas), atau minta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Air semacam ini haram hukumnya untuk dipergunakan.

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Risalah Shalat - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -